Apa Itu Turnamen FF dan Pola Hadiahnya?
Turnamen atau event game Free Fire (FF) sering menarik peserta dengan biaya pendaftaran. Uang tersebut kemudian digabungkan untuk menjadi hadiah pemenang. Sekilas tampak seperti kompetisi biasa, tetapi ketika hadiah sepenuhnya berasal dari uang peserta, maka secara fikih pola ini menyerupai qimâr/maysir (judi): sebagian peserta kehilangan uangnya agar segelintir pemenang mengambilnya. Inilah yang menjadi titik kritis yang perlu dipahami oleh penyelenggara, orang tua, dan pemain.
Mengapa Pola Ini Menyerupai Judi (Qimâr/Maysir)?
Dalam fikih, inti judi adalah risiko harta yang ditanggung pihak-pihak peserta dengan harapan memperoleh keuntungan dari kerugian pihak lain. Ketika hadiah turnamen murni berasal dari patungan peserta, maka uang pihak yang kalah berpindah kepada yang menang. Perpindahan harta berbasis untung-untungan dan kerugian pihak lain inilah yang dilarang, walau dibungkus bentuk “kompetisi.”
Indikator yang Perlu Diwaspadai
- Hadiah diambil dari kumpulan uang pendaftaran peserta.
- Tidak ada sponsor independen yang menanggung hadiah (pihak ketiga di luar peserta).
- Semakin banyak peserta, hadiah makin besar—bukan karena prestise, tapi karena setoran.
- Peserta menanggung risiko kehilangan setoran demi peluang menang.
Dalil Al-Qur’an dan Sunnah tentang Haramnya Judi
Allah Ta’ala berfirman melarang maysir (judi) karena termasuk perbuatan setan yang menimbulkan permusuhan dan melalaikan dari zikir serta salat (QS. Al-Mâ’idah 5:90–91). Dalam Sunnah, Nabi ﷺ juga mencela bentuk permainan yang mengandung unsur judi dan taruhan merugikan pihak lain. Para ulama menegaskan: setiap transaksi yang menghadirkan keuntungan bagi satu pihak dari kerugian pihak lain secara spekulatif termasuk qimâr dan hukumnya haram. Karena itu, kompetisi hanya boleh bila hadiahnya dari sponsor, donatur, atau panitia—bukan dari patungan peserta yang kelak diraih pemenang.
Sikap Bijak: Dukung Kompetisi Tanpa Unsur Judi
Islam tidak menolak kompetisi keterampilan; yang dilarang adalah unsur judinya. Solusinya:
(1) Hadiah disediakan sponsor atau lembaga independen, bukan dari uang peserta.
(2) Biaya pendaftaran—jika ada—murni untuk operasional (sewa tempat, server, panitia) tanpa dimasukkan ke hadiah.
(3) Transparansi anggaran diumumkan.
(4) Fokus pada pembinaan akhlak digital: adab online, manajemen waktu, dan menjaga salat.
Contoh Pola yang Dibenarkan
- Hadiah dari sponsor/komunitas, bukan dari patungan peserta.
- Biaya pendaftaran (jika ada) hanya menutup biaya teknis dan tidak “dipertaruhkan”.
- Ada kode etik, pembatasan usia, dan pengawasan orang tua.
Kesimpulan & Nasihat untuk Orang Tua, Panitia, dan Pemain
Menjadikan uang pendaftaran peserta sebagai hadiah pemenang membuat event FF serupa praktik judi yang dilarang syariat. Pegang kaidah: jauhi setiap transaksi yang mengambil keuntungan dari kerugian peserta lain. Panitia hendaknya menata skema hadiah yang halal; orang tua membimbing anak agar kritis terhadap “taruhan terselubung”; pemain menjaga niat, waktu, dan ibadah. Dengan mengikuti tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah, hobi gim tetap bisa aman, sehat, dan diridai Allah.
Comments