Pertanyaan Tentang RIBA | Ustadz Khalid Basalamah]

 


1. Apa Bedanya Bank Konvensional dan Bank Syariah?

Pertanyaan:

Ini lagi-lagi tanya, apa bedanya konvensional sama bank syariah jika pada praktik Indonesia ini masih sama? Seperti halnya pacaran itu haram lalu diakal-akali dengan istilah “pacaran syariah”. Memang ada pacaran syariah?

Jawaban:

Saya curiga yang nulis-nulis ini, yang ngarang-ngarang nih, dari mana ada pacaran syariah ini.

Jadi begini, kalau Anda masih mau mempertahankan rekening di bank konvensional, sudah, itu pribadi Anda. Enggak usah bawa-bawa bank syariah disalah-salahin semuanya.

Kalau Anda memang tetap mau ngotot punya rekening situ silakan pribadi. Jangan ditarik: “Oh ini sama saja dengan bank konvensional.”

Karena memastikan kalau itu sama, harus betul-betul kita memang yang menyusun sistemnya, kita memang yang tahu dari dalam. Tapi kalau enggak begitu, kan?

Kalau ada sub bahasan atau sub dari bank syariah itu memang yang masih tidak sesuai dengan syariat, mungkin sub itu yang perlu diperbaiki. Tapi bukan berarti semuanya.

Wallahu a’lam, yang saya tahu sulit kalau mau disamakan syariah sama konvensional. Pastilah beda.

Kecuali kalau memang ada bank syariah yang betul-betul murni menarik semua sistem bank konvensional lalu cuma diubah namanya, istilahnya — ini mungkin lain.

Tapi saya pernah terlibat secara person dengan salah satu aktivis bank syariah, kemudian sempat saya tanyakan masalah KPR:

“Bagaimana kalau seandainya tidak bisa dibayar oleh nasabah?”

Dia cuma bilang:

  • Peringatan pertama
  • Peringatan kedua
  • Peringatan ketiga

Kalau sudah lewat itu dan tidak bayar, maka dia akan di-blacklist, tidak akan diberikan kesempatan KPR lagi. Hanya itu.

Lalu apa konsekuensinya?

Bisa saja produknya disita lalu dilelang, kemudian dikembalikan modal dasar bank dan sisanya dikasih kepada dia.

Kalau seperti itu, setahu saya, itu syariah.


2. Bolehkah Tetap Bekerja di Bank Karena Manfaatnya Lebih Banyak?

Pertanyaan:

Saya pegawai di salah satu bank konvensional. Setelah saya tahu jika bekerja di bank itu riba, saya berniat untuk berhenti. Tapi saya masih ragu karena sempat konsultasi ke beberapa teman bahwa dilihat dari manfaat bank itu lebih banyak daripada mudaratnya, karena hampir seluruh perusahaan di Indonesia menggunakan jasa bank.

Jawaban:

Kira-kira kalau antum meninggal dunia, antum akan bilang sama Allah apa?

“Oh ini karena banyak manfaatnya buat orang?”

Lalu Allah cuma jawab satu:

“Tapi saya haramkan.”

Kira-kira kita mau jawab apa?

Urusannya mau manfaat bagi orang banyak atau tidak, intinya haram.

Orang buka tempat perzinaan — teman-teman ingat ya — riba, zina, durhaka sama orang tua, dosa besar, semua ini levelnya sama.

Untuk lebih memahami:

Bagaimana kalau ada orang bilang:

“Saya buka jasa perzinahan untuk memberikan manfaat kepada orang supaya orang bisa melampiaskan syahwatnya.”

Manfaat buat orang?

Iya.

Tapi haram.

Tanggung jawab hari kiamat tetap ada.

Sama halnya dengan ini.

Jangan pernah takut meninggalkan sesuatu yang haram.

Kalau antum sedang takut meninggalkan pekerjaan karena haram, datang ke ustaz lalu bilang:

“Saya mau tinggalkan, tapi saya enggak tahu nanti bagaimana nama baik saya, keluarga saya, pendapatan saya, fasilitas kendaraan saya.”

Tetap jawaban agama:

Haram.

Kalau Anda mau lebih aman, tinggalkan.

Karena kalau tetap bertahan pada sesuatu yang haram, konsekuensi pembersihannya lebih lama.


3. Kisah Kepala Cabang Bank di Pontianak

Kisah:

Kemarin saya di Pontianak, pas lagi makan, tidak sengaja seorang notaris saudara kita yang mengundang makan siang di rumah makan Padang.

Dia undang teman-temannya, di antaranya kepala cabang bank konvensional.

Dia duduk depan saya.

Saya tanya:

“Pak, tidak pengin berhenti?”

Dia jawab:

“Oh pengin sih Ustaz.”

Saya tanya:

“Kenapa enggak berhenti?”

Dia jawab:

“Lagi mengatur strategi.”

Saya bilang:

“Kalau dalam mengatur strategi ini Bapak mati, bagaimana?”

Dia diam.

Saya bilang:

“Prestasi dunia hanya akan kita tinggalkan di dunia. Di akhirat, apa yang Bapak lakukan dari kebaikan akan diterima.”

Lalu saya sampaikan:

“Satu dirham riba lebih berat daripada 36 kali zina.”

Saya tanya:

“Kira-kira apa yang mau Bapak lakukan sekarang?”

Dia bilang:

“Saya mau tinggalkan, tapi bagaimana kiat-kiatnya?”

Saya jawab:

Langkah Pertama: Keluar Dulu

Saya kasih permisalan:

“Bapak sekarang lagi injak lumpur penuh lumpur. Lalu bilang ‘Ustaz bersihin dong’. Kalau saya siram air sementara Bapak masih di lumpur, tambah becek.”

Maka:

Keluar dulu dari lumpur.

Baru dibersihkan.


4. Kiat Keluar dari Pekerjaan Ribawi

Berikut nasihat yang saya sampaikan:

1. Keluar dari pekerjaan ribawi

Harus keluar dulu.

2. Mulai pikirkan usaha

Gunakan uang yang ada untuk membuka usaha.

3. Jelaskan kepada istri dan anak

Supaya mereka tidak kaget.

Ajak satu rumah bekerja sama meninggalkan yang haram.

4. Bertawakal kepada Allah

Kalau mati bagaimana tanggung jawabnya?


5. Teman Menolak Nasihat Tentang Riba

Pertanyaan:

Saya pernah menasihati teman saya panjang lebar tentang hukum bekerja di bank konvensional, bahkan saya kasih video pembahasan tentang riba. Namun teman saya berkata:

“Saya hanya bekerja, tidak mencuri, tidak merugikan orang lain. Saya dapat gaji dari hasil keringat saya. Kalau riba itu pemilik banknya, bukan saya.”

Jawaban:

Sama saja dengan orang berkata:

“Saya kerja di pabrik bir. Bukan urusan saya modalnya dari mana, saya cuma kerja.”

Sama saja.

Tidak bisa dipisahkan begitu.

Dan tidak ada urusan sama:

“Suami mengizinkan.”

Kalau pada hal yang haram:

Tetap tidak boleh.


6. Pengakuan Mantan Praktisi Banker

Pertanyaan/Pengalaman:

Saya mantan praktisi banker. Gaji banker tidak seberapa, tapi besar di uang pelicin untuk meloloskan kredit. Semua bagian bermain — marketing, legal, pimpinan cabang — markup agunan, rekening palsu, laporan keuangan palsu agar kredit disetujui.

Jawaban:

Pertama, semoga apa yang Anda sampaikan bermanfaat bagi kaum muslimin.

Dan memang sudah sering kita ingatkan agar meninggalkan perbuatan yang mengundang dosa kepada Allah.

Teman-teman, sekuat apa pun fisik Anda sekarang, semuda apa pun umur Anda:

Tetap akan mati.

Masuk kubur sendirian.

Dihisab sendirian.

Allah sudah sampaikan:

  • Ada kematian
  • Ada kebangkitan
  • Ada hisab
  • Ada neraka

Lalu untuk apa mengejar yang haram?


7. Bagaimana Cara Tobat dari Dosa Riba?

Pertanyaan:

Bagaimana cara saya bertobat dari dosa saya, Ustaz?

Jawaban:

Tobat Nasuha:

1. Tinggalkan dosa saat itu juga

Riba, zina, dusta, durhaka — berhenti.

2. Menyesal

Harus ada penyesalan.

3. Berjanji kepada Allah tidak mengulangi

Ini syarat penting.

4. Isi sisa umur dengan amal saleh

Ditambah sebagian ulama.

Kalau berhubungan dengan hak manusia:

  • Markup harga
  • Nota palsu
  • Mengambil hak orang

Harus dikembalikan.

Karena hak manusia akan dituntut di hari kiamat.


8. Mantan Pegawai Bank Syariah Mengundurkan Diri

Pengalaman:

Saya pindah dari bank konvensional ke bank syariah menjadi pimpinan cabang. Setelah mengamati ternyata banyak hal tidak sesuai asas syariah, akhirnya saya resign.

Pertanyaan:

  1. Apa bedanya bunga di bank konvensional dan margin di bank syariah?
  2. Kenapa deposito syariah tetap dapat margin walaupun usaha bangkrut?

Jawaban:

Kalau memang seperti yang Anda sampaikan benar adanya, berarti bank tersebut hanya menerjemahkan sistem riba ke istilah syariah.

Tapi ini khusus pada bank tersebut, bukan berarti semuanya sama.


9. Sudah Keluar Kerja Tapi Masih Menganggur

Pertanyaan:

Saya sudah keluar 3 bulan dan masih menganggur.

Jawaban:

Semua orang yang meninggalkan yang haram menuju halal:

Harus melalui proses.

Nikmati proses itu.

Karena proses adalah:

1. Pembersihan dosa

2. Peninggian derajat

Tidak ada yang sia-sia bagi muslim.

Nabi ï·º bersabda:

Tidaklah seorang muslim tertimpa capek, letih, sedih, hingga duri menusuk badannya kecuali menjadi penghapus dosa.


10. Bagaimana Menyikapi Orang yang Menolak Nasihat?

Pertanyaan:

Bagaimana menyikapi seseorang yang sudah nyaman dengan jabatan dan gaji besar sehingga menolak nasihat?

Jawaban:

Tugas kita hanya menyampaikan.

Ma ‘alaika illal balagh.

Masalah dia menerima atau tidak:

Bukan urusan kita.

Seperti Nabi Nuh عليه السلام yang terus menasihati anaknya sampai air naik.

Tetap tidak mau.

Akhirnya tenggelam.

Maka:

Tugas kita menyampaikan, bukan memaksa.

11. Apakah Boleh Bertahan di Pekerjaan Haram Sampai Dapat Kerja Baru?

Pertanyaan:

Bagaimana hukum orang yang bekerja di bank, mereka tahu hukumnya haram, tapi ketika akan keluar diberatkan oleh istri, ada tanggungan anak, susah cari kerja karena umur dibatasi, mau buka usaha tidak ada modal dan skill. Bolehkah bersabar keluar sampai mendapatkan pekerjaan baru?

Jawaban:

Bersabar dalam kesalahan tidak ada dalil yang membolehkan masalah itu.

Ini semua, teman-teman sekalian, setan membuat waswas, membuat ragu, membuat bimbang untuk mengambil keputusan.

Harus butuh keyakinan.

Tidak usah ragu dengan itu.


12. Seberapa Syari Sistem Perbankan Syariah di Negara Kita?

Pertanyaan:

Saya mendatangi salah satu bank syariah untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor. Setelah berdiskusi dengan CS bank tersebut, saya mengetahui bahwa ada kemungkinan kendaraan disita apabila cicilan macet tanpa pengembalian uang yang telah dibayarkan.

Jawaban:

Kalau penyitaan barang tanpa dikembalikan:

Tidak boleh. Haram. Zalim.

Tetapi kalau barang disita untuk:

  • Dilelang
  • Dijual
  • Bank mengambil haknya
  • Sisanya dikembalikan kepada nasabah

Maka itu syari.

Kalau ada perbankan syariah seperti tadi:

Perlu diperbaiki.

Yang saya tahu, mudah-mudahan dewan syariahnya mengetahui masalah tersebut.


13. Hukum Membeli Barang dengan Cicilan Tanpa Bunga, Tapi Barang Ditunda Penyerahannya

Pertanyaan:

Bagaimana hukum membeli motor dengan cicilan tanpa bunga dan tanpa denda, tetapi motor baru diserahkan setelah cicilan beberapa kali dibayar?

Jawaban:

Pertama: Apakah cicilan boleh?

Boleh.

Cash boleh.

Kredit atau cicilan juga boleh.

Kedua: Apakah harga kredit boleh lebih mahal?

Ini khilaf di antara ulama.

Pendapat yang lebih aman:

Harga cash dan kredit sama.

Tetapi ada ulama yang membolehkan beda harga asal akadnya dipisah.

Misalnya:

  • Akad cash sendiri
  • Akad kredit sendiri

Tidak boleh dicampur.

Ketiga: Barang ditunda setelah cicilan berjalan

Kalau sudah akad lalu sudah bayar:

Harus diberikan barangnya.

Kalau tidak diberikan:

Tidak boleh.

Karena itu sudah menjadi hak pembeli.


14. Hukum Motor Kredit Disita Saat Macet

Pertanyaan:

Bagaimana jika kredit macet, bolehkah motor disita?

Jawaban:

Boleh disita, tetapi caranya harus syari.

Misalnya:

  • Motor dicicil 10 kali
  • Baru bayar 5 kali
  • Tidak mampu lagi membayar

Berarti dia sudah punya hak di motor itu.

Motor disita → dijual → dihitung hak masing-masing.

Misalnya dipotong biaya pemakaian seperti sewa.

Sisanya wajib dikembalikan.

Tidak boleh:

“Motor disita, uang hangus semua.”

Ini zalim.


15. Hukum Memakan Uang Pensiun Setelah Keluar dari Bank Konvensional

Pertanyaan:

Apakah haram memakan uang pensiun setelah keluar dari bank konvensional?

Jawaban:

Kalau sudah terlanjur diambil saat belum tahu hukumnya:

Halal.

Tetapi kalau sekarang sudah tahu hukumnya:

Tidak boleh diambil lagi.

Karena sudah jelas masuk kategori riba.


16. Bagaimana Hukum Fasilitas Kantor dari Kredit Ribawi?

Pertanyaan:

Saya dapat motor dari fasilitas kantor, tetapi kantor mencicilkannya ke bank. Bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Lebih aman:

Ditolak.

Kalau bisa:

“Bayarkan cash, lalu potong dari gaji saya.”

Kalau tidak bisa:

Lebih baik tidak mengambil fasilitas itu.

Karena berat kalau kita berjalan dengan sesuatu yang berasal dari transaksi ribawi.


17. Gaji Ditransfer ke Bank Konvensional, Bolehkah Disimpan?

Pertanyaan:

Gaji saya ditransfer ke bank konvensional. Bolehkah saya tidak segera mengambilnya? Bagaimana membersihkan bunga simpanan?

Jawaban:

Lebih aman:

Segera ditarik.

Kalau memang terpaksa menggunakan bank:

  • Jangan ikut bunga
  • Jangan terlibat ribanya
  • Ambil seperlunya

Kalau bunga masuk:

Tidak boleh dinikmati.

Harus dikeluarkan untuk kepentingan sosial.


18. Hukum Bekerja di Perusahaan yang Modalnya dari Bank Konvensional

Pertanyaan:

Saya bekerja di perusahaan yang modal usahanya meminjam dari bank konvensional. Bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Kalau murni modalnya dari riba:

Tidak boleh.

Tetapi kalau modal bercampur:

  • Ada modal halal
  • Ada usaha halal
  • Produk halal

Sebagian ulama masih membolehkan.

Namun tetap:

Cari yang lebih aman.


19. Hukum Biaya Sekolah dari Orang Tua yang Bekerja di Bank Ribawi

Pertanyaan:

Bagaimana hukum anak yang dibiayai sekolah hingga kuliah oleh orang tua yang bekerja di lembaga keuangan konvensional penuh riba?

Jawaban:

Orang tua berdosa karena memberi nafkah dari yang haram.

Namun kalau anak sudah tahu hukumnya:

Bertaubat kepada Allah.

Dan jangan membuka lagi pintu riba.

Mudah-mudahan yang lalu Allah maafkan.


20. Bolehkah Umrah atau Haji dengan Pinjaman Bank?

Pertanyaan:

Bolehkah menjalankan umrah atau haji menggunakan uang pinjaman dari bank?

Jawaban:

Kalau dari pinjaman ribawi:

Jangan.

Untuk apa ibadah tapi memakai sesuatu yang haram?

Kecuali ada pembahasan khusus pada produk syariah tertentu yang memang benar-benar sesuai syariat.

Ada praktik bank syariah yang membeli paket dari travel, mendapatkan diskon, lalu memberi kemudahan cicilan kepada nasabah.

Tentang ini ada fatwa sebagian ulama yang membolehkan.

Tetapi tetap perlu dilihat:

Akadnya bagaimana.

Sistemnya seperti apa.

Apakah ada unsur riba atau tidak.


21. Bagaimana Menyalurkan Uang Bunga Bank yang Sudah Terlanjur Didapat?

Pertanyaan:

Saya bangun rumah, sebelumnya uang saya taruh di deposito. Waktu itu belum tahu hukum riba. Bunga banknya mencapai Rp42 juta. Sebagian sudah saya berikan kepada orang yang perlu. Sisanya apakah boleh diberikan kepada orang terlilit utang, orang sakit operasi, atau nonmuslim yang kesusahan?

Jawaban:

Bunga bank menurut fatwa para ulama:

Tidak boleh dinikmati pribadi.

Namun dibolehkan untuk:

Kepentingan sosial, seperti:

  1. Perbaikan jalan
  2. Jembatan
  3. Sumur umum
  4. Saluran air / got
  5. WC umum
  6. Fasilitas sosial lainnya

Kenapa?

Karena uang itu dianggap:

Tidak ada pemilik halal yang sah untuk dinikmati.

Maka diarahkan ke kepentingan umum, bukan sedekah pribadi yang berpahala.

Tentang membantu orang berutang atau orang sakit, ada sedikit khilaf ulama, namun yang lebih kuat:

Lebih baik untuk fasilitas sosial umum.


22. Apakah Dapat Pahala Sedekah dari Uang Riba?

Pertanyaan:

Apakah mendapatkan pahala jika menggunakan bunga bank atau lebihan riba untuk sedekah kepada orang miskin?

Jawaban:

Tidak ada pahalanya.

Karena uang haram.

Kalau dikeluarkan:

Tujuannya membersihkan diri dari harta haram, bukan sedekah berpahala.

Biar Anda bangun:

  • 1000 sumur
  • 1000 jembatan

Kalau dari uang riba:

Tidak ada pahala sedekahnya.

Yang berpahala adalah:

Sedekah dari uang halal dan suci.


23. Apakah Menabung di Bank Syariah Otomatis Bebas Riba?

Pertanyaan:

Kalau kita menabung di bank syariah, apakah otomatis terlepas dari riba? Ada rekomendasi bank syariah?

Jawaban:

Saya tidak bisa memastikan satu per satu.

Tapi minimal ada:

Dewan Syariah.

Kaidah ulama mengatakan:

“Jadikan antara dirimu dengan neraka seorang alim.”

Kalau ada alim ulama yang memberi fatwa boleh, lalu Anda mengikutinya:

Kalau ternyata salah,

Anda tidak dihukum.

Karena mengikuti ahli ilmu.

Tentang rekomendasi bank syariah:

Saya tidak menyebut merek tertentu.

Silakan Anda bertanya langsung dan teliti sistemnya.


24. Cara Menabung yang Lebih Aman dari Riba

Pertanyaan:

Bagaimana cara menabung yang lepas dari riba?

Jawaban:

Zaman dahulu para sahabat:

Menabung dalam bentuk emas.

Misalnya:

  • Sedikit demi sedikit beli emas
  • Logam mulia
  • Disimpan

Ini lebih baik dan lebih aman.

Karena nilainya relatif terjaga.


25. Hukum Membantu Orang Melunasi Kredit Ribawi

Pertanyaan:

Jika saya dihutangi orang yang akan dipakai untuk membayar kredit motor riba karena dia ingin bertobat dan melunasi hutangnya, apakah saya berdosa?

Jawaban:

Tidak berdosa.

Bahkan:

Berpahala.

Karena membantu saudara muslim:

Melepaskan diri dari transaksi haram.

Walaupun ada unsur bunga yang harus dilunasi:

Tujuannya:

Menutup pintu riba.


26. Salat di Bangunan dari Dana Haram, Apakah Sah?

Pertanyaan:

Saya bekerja di bank konvensional dan sedang proses berhenti. Saya pernah dengar ibadah di bangunan dari uang haram tidak diterima. Bagaimana salat saya di musala kantor?

Jawaban:

Dilihat dulu:

Apakah bangunan itu dibangun dari:

  • Murni hasil riba?
    atau
  • Dana sosial / dana nasabah?

Kalau murni dari hasil riba:

Lebih baik dijauhi.

Kalau bisa:

Salat di tempat lain yang lebih aman.

Misalnya:

  • Musala sekitar
  • Masjid dekat kantor

Agar lebih tenang.


27. Hutang Dikembalikan Lebih Tanpa Diminta, Apakah Riba?

Pertanyaan:

Jika peminjam uang sengaja melebihkan bayaran hutangnya tanpa diminta, apakah termasuk riba?

Jawaban:

Tidak.

Kalau:

  • Tidak ada syarat sebelumnya
  • Tidak ada kesepakatan tambahan

Lalu dia memberi lebih karena ridha dan terima kasih:

Boleh.

Yang riba itu:

“Saya pinjamkan Rp100 ribu, kembalikan Rp120 ribu.”

Nah itu:

Riba.


28. Solusi Membeli Mobil untuk Usaha Tanpa Kredit Ribawi

Pertanyaan:

Apa solusi membeli mobil untuk usaha jika belum punya uang cash?

Jawaban:

Saran:

Sabar.

Jangan melampaui kapasitas.

Kalau belum mampu:

  • Pakai kendaraan umum
  • Sewa
  • Naik taksi/angkutan sementara

Atau:

Solusi Syari:

Negosiasi langsung dengan dealer:

Contoh:

Mobil Rp200 juta.

Anda punya Rp100 juta.

Sisanya:

Dibayar bertahap langsung ke dealer.

Tanpa bank.

Tanpa bunga.

Dengan akad jelas.

Kalau dealer percaya:

BPKB bisa ditahan sampai lunas.

Ini lebih aman secara syariat.


29. Hukum Beli Barang Pakai Kartu Kredit Tapi Dibayar Saat Jatuh Tempo

Pertanyaan:

Jika membeli barang Rp5 juta memakai kartu kredit lalu dibayar penuh saat jatuh tempo tanpa bunga, apakah boleh?

Jawaban:

Setahu saya:

Boleh.

Karena tidak terkena bunga.

Tetapi tetap:

Lebih baik dihindari, karena sangat dekat dengan potensi riba.


30. Hukum Reksa Dana Syariah dan Kartu Kredit

Pertanyaan:

Apa hukum reksa dana syariah dan penggunaan kartu kredit?

Jawaban:

Tentang reksa dana syariah:

Saya tidak punya ilmu rinci dalam masalah ini, sehingga tidak berani memastikan.

Silakan bertanya kepada ahli yang memang mendalami bidang ekonomi syariah.

Tentang kartu kredit:

Masih khilaf ulama.

Kalau dalam kondisi:

  • Darurat
  • Sistem negara mewajibkan
  • Sulit tanpa kartu

Sebagian ulama membolehkan:

Asal tidak terkena bunga dan denda.

Karena yang bermasalah adalah:

Sistem ribanya.

Namun tetap:

Harus sangat berhati-hati.

Karena satu kesalahan kecil bisa masuk riba.


Untuk lebih lengkap simak video Ustadz Khaliq Basalamah dibawah ini :




Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
© Copyright 2025 BIKARSCREATIV | HijrahYuk! - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger