Kumpulan Tanya Jawab Hukum Islam dan Amalan Sunah
Berikut adalah kumpulan pembahasan mengenai berbagai hukum islam, tata cara ibadah, serta amalan sunah sehari-hari yang disusun secara sistematis berdasarkan dalil dan penjelasan para ulama.
1. Hukum Ibadah, Zikir, dan Doa Sehari-hari
A. Hukum Zikir Menggunakan Tasbih
Mengenai hukum zikir menggunakan tasbih, hadisnya sebenarnya kembali kepada riwayat Tirmidzi yang khilaf ulama tentang kesahihannya. Umumnya ulama mendhaifkan riwayat ini.
Riwayat tersebut menceritakan tentang waktu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menuju ke masjid, kemudian menemui Ummu Salamah yang sedang berzikir sambil menghitung batu. Setelah itu, Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam pulang dari masjid dan menemui Ummu Salamah masih memakai batu (Subhanallah, Alhamdulillah sambil hitung dengan batu).
Kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam: "Wahai Ummu Salamah, apakah kau kerjakan ini dari tadi, dari sebelum saya pergi kamu zikir dengan caranya?" Dia bilang, "Iya". Kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam: "Saya sudah membaca zikir yang mengalahkan jumlah pahala zikirmu dengan cara saya membaca, misal habis Subhanallah baca adada khalqihi wa rida nafsihi wa zinata arshihi wa midada kalimatihi." (Sejumlah makhluk-Nya Allah, sampai Dia rida dengan diri-Nya sendiri Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebanyak jumlah perhiasan singgasana-Nya, dan juga sebanyak jumlah kalimat-kalimat-Nya). Maka itu mengalahkan.
- Pendapat Pertama: Ulama yang mendhaifkan hadis ini mengatakan ini hadis yang menyebutkan tentang adanya hitungan dengan benda bukan dengan tangan. Mereka mendhaifkan dan melemahkan ini. Namun, kalau hadis lemah itu tidak terlalu lemah (bukan karena ada pendusta dan tidak bertolak belakang dengan hadis sahih), hukumnya boleh dipakai dalam fadhailul amal (dalam amal-amal sunah). Tetapi, pendapat pertama ini juga melihat ada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berbunyi: jari yang dipakai bertasbih itu akan menjadi saksi pada hari kiamat. Maka pendapat pertama mengatakan, kalau dipertemukan antara hadis yang sahih (tasbih berhitung dengan jari menjadi saksi hari kiamat) dan kisah Ummu Salamah menggunakan batu sementara hadisnya lemah, maka didahulukan yang sahih otomatis. Mereka mengatakan ini lemah tertolak dengan hadis-hadis sahih, maka itu adalah perbuatan yang bidah dan tidak dibolehkan.
- Pendapat Kedua: Mengatakan tidak bentrok antara hadis pertama dengan hadis kedua. Tidak bentrok karena hadis pertama hanya menjelaskan perilaku Ummu Salamah yang menggunakan batu, sedangkan hadis kedua menyebutkan tentang lebih baiknya kalau menggunakan jari. Kalau dilihat ini tidak ada bentrok menurut pendapat ulama yang kedua, maka lebih afdal menggunakan jari tapi tidak disalahkan kalau menggunakan tasbih.
Kesimpulan: Masalah khilaf ulama itu dilihat kondisional. Afdalnya menggunakan jari, dan menggunakan jari ini terus kita biasakan. Tapi kita tidak boleh 100% menyalahkan orang yang menggunakan tasbih itu karena masih ada pendapat ulama tadi yang disebutkan.
B. Amalan Zikir Setelah Salat Magrib dan Subuh
Pertanyaan: Apakah ada amalan sunah membaca "Lailahaillallah wahdahu la syarikalah lahul mulku walahul hamdu yuhyi wa yumit wa hua ala kulli syai'in qadir" dan "Allahumma inni asaluka ilman nafi'an wa rizqan thayyiban wa amalan mutaqabbalan" ketika zikir setelah salat Magrib dan Subuh? Kalau ada, kita bacanya setelah apa?
Jawaban: Setahu saya, ada dibaca 10 kali 10 kali habis Subuh dan habis Magrib sebagaimana dijelaskan dalam hadis. Kalau "Allahumma inni asaluka..." ini setahu saya masuknya Zikir Pagi Sore, tidak masuk dalam zikir habis salat setahu saya ya. Tapi kalau "Lailahaillallah wahdahu la syarikalah lahul mulku walahul hamdu yuhyi wa yumit wa hua ala kulli syai'in qadir" 10 kali itu habis salat Subuh dan 10 kali habis Magrib, ini memang ada hadis sahih menjelaskan masalah itu.
C. Batasan Jumlah dalam Berzikir dan Makna Istigfar Nabi
Pertanyaan: Apakah saya boleh berzikir setiap waktu dan kapan pun tanpa ada batasan jumlah?
Jawaban: Tentu saja kalau zikir-zikir itu tidak ditentukan jumlahnya oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam boleh saja, enggak ada masalah. Misal kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam La haula wala quwwata illa billah adalah harta karunnya surga, enggak ada penentuan jumlah, enggak ada penentuan waktu. Bolehkah saya baca sampai 100 kali, 200 kali? Boleh saja. Tapi kalau ada penentuan waktu, tempat, misal habis salat baca Subhanallah 33, Alhamdulillah 33, Allahu akbar 33, semua 33, maka jangan baca lebih nih habis salat, karena penentuan waktu, tempat, jumlah ada. Kalau tidak ada, bebas enggak ada masalah, itu dibolehkan.
Berhubungan dengan masalah istigfar, makna daripada hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam "Saya beristigfar setiap harinya 70 sampai 100 kali", ini sedikit ada pendapat para ulama yang mengatakan bahwasanya yang dimaksud adalah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam setiap kali beristigfar itu tidak berhenti sampai 70 kali atau sampai 100 kali. Berarti dalam sehari bisa beberapa kali Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam membacanya.
Terbukti daripada orang yang telah bertemu dengan Imam Ahmad yang terus beristigfar dan Imam Ahmad paham hadis beliau tidak menegur orang tersebut; yaitu pedagang roti yang terus pada saat mencampur telurnya, tepung terigunya, dan dia mengatakan "Astagfirullah, astagfirullah, astagfirullah" terus begitu tidak pernah berhenti. Dia berhenti kalau Imam Ahmad ajak ngomong atau dia sedang bertanya. Maka Imam Ahmad tanya, "Berapa lama kau sudah amalkan?" Dia billing, "Dari dulu nih saya amalin, sudah lama dan jumlahnya tidak terbatas." Maka ulama mengambil dari statement Imam Ahmad yang tidak menegur orang tersebut karena beliau adalah ulama hadis. Berarti makna daripada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam membaca 70 sampai 100 kali adalah setiap kali ada kesempatan beliau tidak berhenti sampai 70 dan 100 kali, selebihnya setelah itu ada kesempatan lagi baca lagi 70 sampai 100 kali. Maka dari sini istigfar dibolehkan baca berapa kalipun jumlahnya.
D. Doa Nurun Nubuwat Untuk Kesembuhan
Pertanyaan: Ada seseorang menyarankan baca doa Nurun Nubuwat agar tersembuh dari penyakit. Yang saya tanyakan, apakah doa tersebut sesuai dengan tuntunan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam?
Jawaban: Saya tidak pernah tahu ini Nurun Nubuwat ini seperti apa, dan saya selama saya belajar ya saya tidak tahu. Wallahu a'lam, sebatas ilmu saya tidak pernah saya temukan ada judul doa seperti ini yang Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam berikan. Jadi yang saya tahu tidak pernah ada ya, wallahu a'lam yang saya tahu begitu. Tapi kalau memang Anda lihat wirid yang ada di dalamnya adalah zikir-zikir rukyah yang buku kemarin saya bawa itu, kalau sama berarti zikir rukyah, berarti bisa saja dia zikir rukyah sebab saya tidak tahu isinya. Kalau isinya selain zikir-zikir rukyah yang ada sunah-sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam, berarti itu enggak benar, itu dibuat-buat.
2. Panduan Tata Cara Salat Wajib dan Sunah
A. Hukum Memimpin Zikir dan Doa Berjamaah Setelah Salat Wajib
Pertanyaan: Apakah ada riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam pernah memimpin zikir dan doa secara berjamaah setelah salat wajib?
Jawaban: Yang saya sudah pernah sampaikan, tidak ada riwayat menjelaskan masalah itu. Yang ada adalah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam membaca zikir, dan Ibnu Umar berkata, "Saya mengetahui kalau salat sudah selesai di masjid Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kalau saya mendengarkan suara zikir Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dan para sahabat dan mereka baca masing-masing." Jadi misal Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam baca Ayat Kursi, sahabat sana baca Al-Ikhlas, yang ini baca Subhanallah. Jadi dibiarkan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam masing-masing. Tapi Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tidak pernah memandu baca Al-Fatihah, Ayat Kursi misalnya, lalu semuanya harus ikut, itu tidak pernah ada riwayat masalah itu.
B. Sikap Ketika Imam Memimpin Zikir Berjamaah
Pertanyaan: Apabila tidak ada riwayatnya, bagaimana sikap kita? Apa yang harus kita lakukan ketika di suatu masjid setelah salat wajib imam memimpin zikir dan doa berjamaah?
Jawaban: Kita baca sendiri aja. Kita baca sendiri, kita jalankan sendiri, jadi seperti itu. Wallahu a'lam.
C. Hukum Menjamak Salat Tanpa Uzur
Pertanyaan: Bolehkah menjamak takhir salat Magrib dan Isya, atau Zuhur dan Asar tanpa ada uzur?
Jawaban: Setahu saya tidak boleh. Setahu saya pendapat yang paling kuat itu tidak boleh. Kalau sesekali seseorang menjamak antara Zuhur sama Asar, Magrib sama Isya, masuk dalam hadis Nabi. Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam pernah menjamak tanpa ada uzur, tanpa ada azan (ketakutan), tanpa ada banjir, tanpa ada badai, tanpa musafir. Mungkin sekali dia mengerjakannya dalam hidupnya itu mungkin. Tapi kan mayoritas waktunya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengerjakannya di waktunya masing-masing. Umumnya yang hadis kita lihat jamak dan qasar ini dilakukan, terutama jamak itu, pada saat safar. Dan kita tahu semua hadis tentang fadilah mengerjakan salat di awal waktunya, jadi masing-masing di awal waktu di sana yang sudah sunah.
D. Menunda Salat Isya Karena Kajian
Pertanyaan: Jika ada kajian selepas Magrib selepas Isya, kadang salat Isya ini ditunda sampai kajian selesai dulu, biasanya sampai 45 menit jadi sekitar jam 08.00 baru salat. Apakah dibolehkan menunda Isya?
Jawaban: Ada hadis memang yang membolehkan mentakhirkan Isya. Tapi saran saya lebih baik salat dulu seperti kita ini, jadi tepat awal waktu kemudian baru dilanjutin.
E. Sahkah Salat Akhwat Bercadar?
Pertanyaan: Seorang akhwat memakai cadar, apakah sah salatnya karena hidungnya tidak menyentuh bumi karena terhalang oleh cadarnya?
Jawaban: Enggak ada masalah, enggak ada masalah insya-Allah. Karena memang ini pendapat ya, ulama mengatakan hidung yang dilapis dengan kain—kalau orang itu sakit kah, atau wanita itu bercadar karena takut fitnah kalau terlihat—maka itu dianggap memang hal yang tidak menghalangi antara hidung dia dengan (bumi). Dianggap cadarnya itu seperti sejadahnya gitu loh, seperti sejadahnya, seperti itu ya. Maka itu dianggap tidak ada masalah, ini pendapat sebagian ulama. Dan lebih baik, lebih baik kalau seorang muslimah salat cadarnya dibuka, itu lebih baik karena memang sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam pada saat salat wanita membuka wajah dan telapak tangannya kan gitu, itu yang ada dalam hadis.
F. Hukum Salat Qobliah Saat Sudah Iqamah
Pertanyaan: Mohon dijelaskan bagaimana hukumnya apabila salat di rumah kemudian di masjid sudah iqamah, apakah kita masih bisa menjalankan salat qobliah?
Jawaban: Batalin, enggak boleh. Hadis sahih berbunyi kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam: "Tidak ada lagi salat sunah dengan iqamah salat wajib." Hadis sahih enggak boleh. Jadi biar lagi di masjid kita lagi salat baru satu rakaat sudah iqamah, batal. Tapi kita sudah dapat pahalanya, diberhentiin aja, tiba-tiba memang begitu.
G. Waktu Salat Zuhur Bagi Wanita di Hari Jumat
Pertanyaan: Kapan saat wanita melakukan salat zuhur di hari Jumat? Afdalnya apakah setelah azan atau habis salat Jumat?
Jawaban: Tenu setelah azan. Ulama sepakat mengatakan tidak harus menunggu selesai khutbah. Boleh setelah azan zuhur (azan jumat) perempuan sudah boleh salat zuhur.
H. Sahkah Salat Jika Sesudah Mandi Tidak Berwuduk?
Pertanyaan: Apakah sah salatnya jika sesudah mandi tidak wuduk, karena ada yang billing mandi itu dihitung bersuci? Dan apakah ada hadisnya tentang hal tersebut?
Jawaban: Ini ada ijtihad ya, upaya sebagian ulama dalam fikih mengatakan kalau seseorang itu mandi dan pada saat mandi dia memang menjamah seluruh anggota wudunya dan dia niatkan sekalian wudu, maka sudah tidak perlu berwudu lagi gitu kan. Ini pendapat. Tapi sebagian lagi—dan allahu a'lam saya pribadi, saya bicara selalu pribadi di majelis saya—saya pribadi lebih cenderung dengan wudu lagi. Saya pribadi karena memang ini ijtihad, tidak mengikuti dalil, enggak ada dalil khusus masalah itu.
Yang kita, justru yang kita tidak pernah temukan dalil bahwasanya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menggabungkan antara mandi sama wudu artinya setelah mandi enggak wudu lagi. Seperti contoh misalnya kasus mandi junub. Mandi junub itu kan mandi ya, tapi ada wudunya tuh, ada wudu dalam mandi itu gitu kan. Dan ulama hadis sepakat mengatakan lebih afdal seseorang walaupun tadi kan mandi junub cuci telapak tangan tiga kali, cuci wajah tiga kali, mencuci kemaluan sampai bersih, wudu seperti wudu salat, lalu kemudian mengambil air dengan jari-ari lalu menjamah bagian sisi kanan kepala sampai terasa di kulit kepala, lalu menyiram sisi kanan tubuh lalu kemudian menyiram seluruh tubuh gitu kan, sudah ada wudunya nih. Kata sebagian besar ulama hadis, setelah dia mandi junub pun tetap lebih afdal dia wudu lagi untuk salat karena itu tadi wudunya wudu mandi. Jadi yang kita temukan malah dalilnya ada wudu pada saat mandi itu. Maka pendapat yang mengatakan dianggap sudah enggak ada masalah dia sudah wudu, ya itu pendapat. Tapi dalil khusus yang menyebutkan kalau sudah mandi tidak perlu wudu lagi nih, tidak pernah ada gitu. Wallahu a'lam ini yang saya ketahui.
I. Mengganti Salat Qobliah yang Terlewat di Rumah
Pertanyaan: Saya mau tanya apabila kita tidak sempat salat sunah qobliah di masjid lalu saya kerjakan setelah salat wajib di rumah hukumnya gimana Ustaz?
Jawaban: Boleh saja. Asal bukan... sebenarnya boleh ya hukumnya secara global boleh kalau Anda sudah sering melakukan, sering melakukan amal-amal sunah ini. Misalnya salat qobliah rutin dikerjakan (qobliah zuhur ya, qobliah asar kemudian apalah ya, qobliah subuh yang dikenal dengan sunatul fajar itu). Kalau sudah rutin dikerjakan kemudian satu waktu kita masuk masjid sudah iqamah, maka di sini ulama sepakat mengatakan bolehnya dia kerjakan setelah salat wajib tersebut walaupun itu waktu dilarang.
Karena ada riwayat Bukhari menjelaskan bahwa Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam setelah salat asar beliau sempat berdiri kemudian salat sunah, lalu sahabat semua duduk enggak ada yang ikut. Setelah itu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ditanya oleh para sahabat: "Ya Rasulullah apakah wahyu turun? Ada perubahan dalam masalah salat? Selama ini anda mengingatkan kami tidak ada ba'diah asar." Kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam: "Ini salat ba'diah zuhur saya yang saya tadi lupa karena tersibukkan oleh satu kaum yang datang memiliki hajat dengan saya, maka sekarang saya kerjakan." Sama dengan hadis nabi yang berbunyi kalau seseorang lupa salatnya maka dia kerjakan kapan dia ingat.
J. Hanya Membaca Al-Fatihah Tanpa Doa Iftitah dan Surah Pendek
Pertanyaan: Apa boleh dicukupkan membaca Al-Fatihah saja ketika salat sunah seperti salat rawatib, duha, tahajud tanpa membaca Iftitah dan surah-surah pendek?
Jawaban: Boleh karena Iftitah dan surah hukumnya sunah. Tapi Anda rugi, sayang gitu kan, pahalanya rugi, mestinya memang dibaca semuanya.
K. Posisi Tangan Saat I'tidal
Pertanyaan: Saya mau tanya tentang teknis salat saat i'tidal, apakah yang benar tangan sedekap atau dilepas diturutkan? Saya pernah dengar hadis berbunyi posisi itidal kembali kepada semula, maksud di sini semula sebelum rukuk atau sebelum Takbiratul Ihram?
Jawaban: Ini sudah saya bilang jangan tanya masalah bab lain dulu gitu kan, dan sudah sering saya jelasin masalah ini. Jadi yang sering saya jelasin bahwasanya hadisnya satu, Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dikatakan kalau bangun dari rukuk kembali anggota tubuhnya seperti semula. Nah di sini ulama jadi dua pendapat:
- Yang mengatakan seperti semula ini sebelum salam, maka Sami'allahu liman hamidah tangannya turun ke sebelah kiri kanan tubuhnya.
- Kalau dikatakan anggota tubuh kembali seperti semula setelah takbir, maka kembali ke dada.
Dan Ibnu Qayyim rahimahullah sudah menyatukan mengatakan alangkah baiknya seorang muslim karena dalilnya ada cuma mereka berselisih penjabaran dari dalil ini, dua-dua dijalankan; sesekali bersedekap sesekali dia tidak bersedekap.
L. Membunyikan Sendi-Sendi dalam Salat
Pertanyaan: Apakah kita tidak boleh membunyikan sendi-sendi dalam salat, mematahkan jemari tangan dan kaki?
Jawaban: Mematahkan ini bagaimana? Membunyikan jadi bukan mematahkan kali ya, ini bahasanya luar biasa. Jadi setahu saya wallahu a'lam, ini sebagian besar ulama memakruhkan jadi bukan tidak boleh. Karena ada gerakan-gerakan yang dibolehkan dalam salat kalau sifatnya darurat, darurat itu tidak ada masalah. Tapi sebaiknya dihindari, ini juga secara medis kurang sehat ya karena biasanya jadi renggang jari-jari itu, maka lebih baik dijauhi. Anggaplah kalau Anda mau berhadapan dengan atasan misalnya lagi ngobrol, masa sambil depan atasan bunyi-bunyian tangan gitu kan, pasti enggak mau. Bagaimana dengan hadapannya Allah Subhanahu wa Ta'ala? Coba hindari itu waswas setan agar mengurangi kekhusyukan Anda.
M. Waktu Utama dan Jumlah Rakaat Salat Duha
Pertanyaan: Jam berapakah utamanya waktu salat duha dan berapa rakaat?
Jawaban: Setelah terbit matahari itu yang disunahkan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam. Kalau dalam riwayat dikatakan sampai saat unta merasa teriknya matahari ya. Jadi intinya naik matahari sudah terbit, ya itu berarti sudah bisa. Insya-Allah kita tidak bisa tentukan jam nih karena kadang-kadang kalau musim hujan beda dengan musim panas gitu kan. Kadang-kadang mungkin kalau musim-musim tertentu tuh jam 07.30 jam 08.00 sudah panas tuh, sudah terik, sudah bisa duha. Antum kerja jam 08.00 boleh duha sebelumnya. Kadang-kadang ada waktu itu mungkin masih mendung, gelap, mungkin jam 07.30 masih gelap gitu kan, ada kadang-kadang keadaan seperti itu. Jadi yang dijadikan patokan adalah terbitnya matahari atau terangnya langit sampai beberapa saat sebelum menjelang zuhur.
N. Melakukan Salat Tahajud Setelah Witir Sebelum Tidur
Pertanyaan: Apakah boleh melakukan salat tahajud ketika kita sudah melakukan salat Witir setelah Isya? Saya pernah dengar salat Witir sebagai salat penutup, tidak ada lagi salat setelah salat Witir.
Jawaban: Boleh saja. Yang dimaksud tidak ada lagi (witir), jadi jangan witir dulu sekarang setelah witir langsung kerjakan salat lagi (maksudnya jangan dua kali witir), tapi kalau ada jaraknya itu berbeda kan gitu.
Makanya para sahabat seperti Abu Hurairah Anhu berkata: "Aku diwasiatkan oleh Rasulullah kekasihku Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam tiga hal tidak pernah aku tinggalkan selama aku hidup." Sementara Abu Hurairah ini tidak pernah tinggalkan tahajud. Beliau mengatakan di malam hari ya, beliau mengatakan: "Saya diwasiatkan kekasihku tiga hal tidak pernah saya tinggalkan selama saya hidup; dua rakaat salat duha, dan saya berpuasa 3 hari setiap bulan ayyamul bid, dan saya tidak pernah tidur kecuali saya sudah witir." Jadi beliau witir sebelum tidur tapi beliau tetap kerjakan tahajud.
Pernah juga Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dalam hadis Bukhari bertanya kepada Abu Bakar dan Umar: "Wahai Abu Bakar kapan kamu witir?" Sementara Abu Bakar ini tiap malam salat tahajud. Kata Abu Bakar: "Selepas Isya ya Rasulullah sebelum tidur." Ditanya Umar: "Wahai Umar kapan kau witir?" Kata Umar: "Di akhir malam ya Rasulullah." Kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ditunjuk Abu Bakar: "Orang ini mengambil agamanya dengan hati-hati." Orang ini ditunjuk Umar: "Mengambil agamanya dengan ketegasan." Artinya dua-duanya boleh enggak ada masalah gitu kan. Jadi setelah witir pun habis Isya boleh tahajud.
O. Petunjuk Setelah Salat Hajat
Pertanyaan: Setelah salat hajat petunjuk dari Allah itu berupa apa?
Jawaban: Enggak ada salat hajat ini, yang ada salat istikharah. Salat hajat setahu saya tidak ada, hadisnya lemah sekali bahkan ada hadis yang palsu gitu kan. Jadi yang ada adalah salat istikharah, istikharah sama sebenarnya ya karena kita meminta petunjuk dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, itu ada hadis sahihnya.
P. Menghadapi Penyakit Waswas Saat Takbiratul Ihram
Pertanyaan: Saya orang yang terkena penyakit waswas sekarang, tiga kali takbir saya ulang. Jika sudah lebih dari tiga kali apakah saya sudah batal dan harus wudu lagi?
Jawaban: Tidak batal tentunya ya, dan tidak usah diulang dan saya sarankan jangan waswas. Allahu akbar, selesai! Waswas setan datang "kamu kurang", enggak usah, tepis aja. Ya tadi sudah diajarin A'udzubillahiminasysyaithanirrajim, meniup tiga kali ke sebelah kiri.
Q. Keutamaan Saf Berbeda Lantai di Masjid
Pertanyaan: Mana yang saf lebih utama jika ada dua lantai masjid, saf terakhir di lantai bawah atau saf pertama di lantai atas?
Jawaban: Saf pertama walaupun di lantai atas, walaupun di lantai atas jadi tetap saja asal dia bersambung, tinggal di bawah atau di atas itu sama aja.
R. Meninggalkan Musala Sebelum Imam dan Hukum Zikir Mengeraskan Suara
Pertanyaan: Pak ustaz, salat berjamaah kan lebih baik daripada salat sendiri, tapi musala tempat saya sering berzikir dan doa bersama sambil mengeraskan suara padahal itu tidak ada dalam ajaran nabi dan rasul. Apabila setelah saya salat berjamaah di musala tersebut saya langsung meninggalkan musala apakah boleh? Bukankah kita tidak boleh meninggalkan musala sebelum imam yang meninggalkan? Bagaimana cara menyikapinya?
Jawaban: Boleh kita tinggalin musala tanpa imam apa namanya meninggalkannya, boleh saja kalau kita punya hajat boleh kita keluar. Tetapi yang perlu diperhatikan adalah kalau orang... kalau zikir habis salat dengan suara itu tidak melanggar ya, zikir habis salat dengan ada suara keluar itu tidak melanggar. Yang ditegur kalau ramai-ramai kan secara bersamaan. Karena Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dalam hadis Ibnu Abbas disebutkan, Ibnu Abbas berkata: "Saya tahu salat selesai di masjid nabi kalau ada mara (suara keras) gitu kan, saya mendengar suara mereka sahabat lagi berzikir." Cuma tradisi Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kalau beliau lagi zikir baca Ayat Kursi misalnya, di sana sahabat baca Al-Ikhlas, di sana baca Subhanallah, jadi tidak dipaksa dengan satu irama. Nah ini yang sesuai dengan sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam. Jadi kalau orang berzikir dengan angkat suara, antum untuk apa tinggalin? Biarin orang berzikir antum juga berzikir gitu kan, selesaikan zikir ini hukum. Tapi kalau yang tadi dibahas tidak boleh keluar sebelum imam keluar itu enggak benar, boleh saja tinggalin tempat sebelum imam kan itu, ini enggak ada masalah.
S. Dalil Saf Pertama Sebelah Kanan
Pertanyaan: Apa dalilnya keutamaan saf pertama sebelah kanan, dan jika cuma satu saf apakah yang harus diisi sebelah kanan dulu, dan kalau sebelah kanan sudah penuh baru diisi sebelah kiri?
Jawaban: Hadis sahih riwayat Imam Tirmidzi, riwayat Imam Abu Daud, riwayat Imam Ahmad ya. Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menyebutkan bahkan ada dalam hadis Bukhari Muslim ini masalah fadilah saf awal gitu kan. Kalau masalah saf kanan ini memang hadis yang tadi saya sebutkan Tirmidzi, Abu Daud, dan Imam Ahmad menyebutkan kalau Allah Subhanahu wa Ta'ala akan terus memberikan salam (rahmat) kepada orang yang berada di saf kanan. Dalam riwayat Bukhari disebutkan beberapa sahabat berkata: "Kami sangat senang berada di sebelah kanan nabi Sallallahu Alaihi Wasallam, sebelah kanan saf, karena sering kali beliau kalau mengatakan istawu menghadap ke sebelah kanan saf." Gitu kan, jadi memang begitu penyebutannya. Dan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam pada saat menyusun saf menyuruh berdiri di belakangnya kemudian mengatur ke sebelah kanan, itu perintah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam memang. Memang saf kanan sampai penuh, kalau sudah penuh ke kanan baru diisi ke kiri, memang sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam seperti itu.
T. Batasan Terhitung Satu Rakaat Bagi Masbuk
Pertanyaan: Mulai dari mana terhitung satu rakaat untuk yang masbuk, apakah ketika sebelum rukuk atau sebelum sesudah sebelum sujud?
Jawaban: Rukuk, patokannya rukuk. Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "Siapa yang mendapatkan imamnya rukuk maka dia telah mendapatkan satu rakaat." Jadi rukuk bukan sujud.
U. Menjadi Makmum Masbuk Kepada Orang yang Salat Ba'diah
Pertanyaan: Pertanyaan three in one singkat padat tapi banyak. Jika makmum terlambat masbuk di masjid tapi salat berjamaah sudah selesai, namun ingin mendapatkan fadilah berjamaah, jika ada satu orang yang sedang salat sunah ba'diah bolehkah kita menjadikan dia imam? Haruskah kita tepuk bahu dia atau merapat saja di sisi kanannya?
(Catatan: Transkrip asli teks selesai sampai di sini tanpa adanya jawaban untuk pertanyaan terakhir).
3. Fikih Safar, Masjid, dan Masalah Kemasyarakatan
A. Doa Keluar Rumah dan Perlindungan dari Setan
Pertanyaan: Apakah ketika membaca doa keluar rumah tidak diganggu setan, tapi ketika perjalanan bisa berbuat dosa juga?
Jawaban: Bisa. Maksudnya tidak diganggu oleh setan di sini adalah tidak dibuat keburukan buat dia. Tapi kalau dia mau berbuat dosa, apakah dia bisa berbuat dosa? Ini butuh rincian yang jelas. Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan doa itu akan menahan dia secara fitrahnya sebagai manusia.
Seperti misalnya gini, kita coba berdoa kepada Allah: "Ya Allah bangunkan saya malam hari." Itu bangun enggak nanti malam? Bangun, pasti kaget. Tinggal orang itu mau salat atau tidak. Kalau ada orang tidur lagi, berarti kan dia sendiri yang melanggar itu. Ya tadi dia berdoa keluar minta agar dia diselamatkan dari setan, Allah sudah selamatkan. Setiap dia mau buat dosa Allah tahan, ada halangan-halangannya. Tapi tetap kalau dia ngotot mau kerjakan, ya dia melanggar sendiri karena datang dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam bentuk sinyal ngingatin dia.
B. Memilih Masjid yang Sunah dan Menghadapi Tekanan Keluarga
Pertanyaan: Jika di lingkungan rumah kita ada tiga masjid atau lebih dan ada satu masjid yang sudah sunah dengan komunitasnya orang-orang yang sudah mengenal sunah, maka saya lebih condong berjamaah di masjid tersebut dengan alasan lebih khusyuk, rapi safnya, jadi pahalanya lebih banyak karena safnya sempurna. Lalu saya dibilang keluarga ekstrem, seolah-olah saya punya aliran sendiri karena tidak mau berjamaah di masjid lainnya. Apakah saya salah jika memilih masjid yang sunah itu?
Jawaban: Tentu saja tidak, enggak usah peduli dengan perkataan orang. Kita kalau peduli perkataan orang nanti jadi kacau semua. Selama itu benar, jalanin, enggak usah ragu dan enggak usah peduli dengan orang. Karena kalau kita peduli dengan orang sementara kita dahulukan perkataan orang dari kebenaran, kita tidak akan... akan kacau semuanya. Berapa banyak rumah tangga kacau gara-gara perkataan orang ketiga gitu kan. Harus punya prinsip.
Saya pernah ajarkan, kalau kita diaajak sama teman-teman makan di satu restoran, ada makan nasi goreng kemudian kita begitu buka menu ada mi goreng, dan hati kita pengin mi goreng, makan mi goreng walaupun teman-teman suruh nasi goreng. "Enggak, saya mau mi goreng aja, nanti saya incipin punya kamu enggak apa-apa." Gitu kan, mesti punya prinsip. Nanti supaya kita (tidak sekadar) ikut. Kalau enggak, "Ah suami kamu tuh begitu ya", langsung ribut sama suaminya. "Eh istri kamu tuh begitu ya, kamu tuh tetangga bilangin begini, tadi Si Fulan billing begini", terpengaruh.
Untuk apa? Saya bilang sama istri saya: "Ingat, rumah tangga ini saya, kamu, dan anak-anak. Saya pemimpinnya, kamu wakil saya. Instruksi dari saya. Orang lain mana pun mau masuk sini menyampaikan sesuatu harus saya yang ambil keputusan." Jadi enggak boleh sembarangan. Jadi rumah tangga kita punya benteng-benteng, kalau enggak jadi kacau semua nih.
C. Membasuh Sepatu (Mengusap Khuf) Saat Safar
Pertanyaan: Kalau kita musafir apa boleh membasuh sepatunya saja ketika beruduk untuk melakukan salat? Soalnya saya pernah baca hadisnya Ustaz.
Jawaban: Memang benar boleh, namanya mashul khuf. Asal syaratnya sebelum pakai kaos kaki sudah wudu dulu gitu kan, dalam keadaan suci. Kalau mukim boleh sehari semalam (mukim kayak kita nih orang tidak musafir). Orang musafir boleh 3 hari 3 malam. Asal syaratnya waktu pakai kaos kaki—misalnya mau ke kantor nih, sudah wudu dulu pakai kaos kaki kemudian kita ke kantor—ternyata maaf buang angin, buang air besar, buang air kecil, batal wudunya. Lalu kemudian keluar dari WC (semoga Allah muliakan Anda), keluar dari WC kemudian kita mau wudu lagi. Wudu lagi, kaos kakinya bisa diusap saja tidak usah dibuka. Yang penting tadi pada saat dimasukkan dalam keadaan suci. Mukim sehari semalam, musafir 3 hari 3 malam.
D. Batasan Seorang Muslim Dikatakan Kafir Karena Meninggalkan Salat
Pertanyaan: Di mana batasan seorang muslim dikatakan kafir apabila dilihat dari hadis riwayat At-Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah menyebutkan sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam perjanjian antara kami dan mereka orang kafir adalah salat, karena barang siapa yang meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir?
Jawaban: Yang dimaksud di sini adalah perilakunya, perilaku kafir meninggalkan salat. Makanya ulama masih rincikan: meninggalkan salat secara jahdan (tadi membangkang) baru kufur gitu kan, harus syahadat. Tapi kalau dia cuma malas-malas, tidak masuk. Ibnu Umar menjelaskan makna daripada hadis ini adalah kalau dia cuma malas-malasan dia mendapatkan dosa kufur tapi tidak sampai pada kufur (keluar dari Islam), kufrun duna kufrin istilahnya gitu kan.
E. Hukum Salat Orang yang Menaruh Buhul di Dompet
Pertanyaan: Apakah orang yang menggunakan buhul yang ditaruh di dompet salatnya tetap diterima?
Jawaban: Salatnya sah, tapi dia berdosa dengan buhulnya. Pertanyaannya untuk apa taruh buhul di dompet? Kita dari kemarin dua pertemuan bahas masalah ini. Jangan lagi ditaruh buhul, keluarin semua, bakar! Enggak boleh lagi percaya yang begitu, tawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
F. Melanjutkan Majelis Ilmu Setelah Azan Dikumbandangkan
Pertanyaan: Apakah dalam majelis ilmu dalam masjid setelah azan boleh dilanjutkan majelis itu? Jika majelis itu majelis bidah, apakah kita harus menunggu majelis selesai ataukah membuat jemaah terlebih dahulu?
Jawaban: Tentu saja boleh ya kalau azan kayak tadi kita azan, waktu kita tunda seberapa menit. Tapi ini bukan berarti tunda sampai keluar waktu karena memang biasanya antara azan dengan iqamah ada durasi. Ada durasi ini masih dibolehkan, mungkin kita tadi kayak makan ambil waktu 5 sampai 10 menit kemudian azan (atau iqamah) itu tidak bukan sesuatu yang mengeluarkan dari waktunya sebenarnya. Terlebih lagi durasi antara azan dan iqamah di zaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam itu ukuran 50 ayat. 50 ayat itu lumayan ya, mungkin sekitar mungkin 20 sampai setengah jam, 20 menit sampai setengah jam. Maka berarti memang di sini ulama mengatakan boleh ya menunda itu dalam waktu tertentu.
Tapi kalau majelis itu majelis yang melanggar sunah Nabi, ya sebaiknya jangan gitu kan, jangan dihadiri. Bagaimana caranya? Keluar aja dulu, jangan buat jemaah nanti jadi fitnah gitu kan. Jangan buat jemaah, keluar aja dari masjid duduk mungkin di teras, begitu iqamah atau azan baru masuk salat insya-Allah.
G. Hukum Salat Berjamaah di Rumah Jika Tidak Terdengar Azan
Pertanyaan: Jika di tempat kita atau luar negeri tidak terdengar suara azan, berdosakah jika seorang laki-laki salat di rumahnya berjamaah dengan teman-temannya karena tidak terdengar azan?
Jawaban: Kalau yang saya tahu, tidak terdengar azan di sini maksudnya memang karena tidak ada masjid atau terlalu jauh untuk dijangkau dan tidak terdengar, ini insya-Allah tidak apa-apa. Karena Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menanyakan kepada Ibnu Ummul maktum yang sempat orang buta pamit kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan: "Ya Rasulullah rumah saya jauh dari masjid, enggak ada yang pandu antara rumah saya dengan masjid Anda ini, banyak binatang buas yang bisa menyerang saya, boleh enggak saya salat di rumah?" Buta, enggak ada pemandunya, banyak binatang buas, rumahnya jauh dari masjid, banyak sekali uzurnya nih gitu kan. Maka kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam awalnya: "Silakan salat di rumahmu."
Begitu dia mau keluar dari masjid, turun wahyu Jibril Alaihi Salam datang menyampaikan, lalu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam panggil, panggil dia tuh dipanggil. Ini kebetulan muadzinnya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam, dia sama Bilal dua-duanya nih muadin, Ibnu Ummul Maktum. Maka kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam: "Atasma'un nida' (kau dengar enggak azan dari rumahmu)?" Dia bilang, "Iya ya Rasulullah." Kata Nabi: "Fajib (kalau gitu jawab azan itu/datangilah)." Berarti kasus istimewanya mendengar azan tolok ukurnya.
Tapi ulama merincikan lagi, kalau azan ini tidak didengar dalam arti kata memang masjid terlalu jauh kita enggak tahu alamatnya gitu kan, tidak tahu juga mungkin kalau ke sana ada salat jemaah atau tidak, maka itu boleh-boleh saja. Tapi kalau tidak didengar seperti kasus di Australi karena memang tidak boleh mik keluar, maka ini bukan uzur gitu kan, karena memang tidak mungkin kita akan... tidak mungkin kita bisa dengar azan di jalanan kalau di Australi karena memang enggak boleh, dilarang di dalam ya suaranya, maka ini bukan uzur.
H. Apakah Orang yang Meninggalkan Salat Termasuk Munafik?
Pertanyaan: Apakah seorang muslim meninggalkan salat termasuk golongan orang munafik?
Jawaban: Tidak, tidak bisa kita katakan munafik, tapi ada ciri kemunafikan padanya karena orang munafik meninggalkan salat atau berdiri salat dengan malas.
I. Menghadapi Kakak yang Waswas Salat Berjamaah tapi Datang Tahlilan
Pertanyaan: Bagaimana cara menasihati kakak yang jika diajak salat berjamaah di masjid mengatakan "Aku enggak mau kelihatan riya karena salat dilihat orang, yang penting kan sudah salat di rumah enggak perlu dilihat orang". Tapi jika ada tahlilan berjamaah beliau datang dengan mengatakan "Kita ini hidup bermasyarakat enggak bisa hidup sendiri, kalau kita mati siapa yang mau ngubur kalau bukan tetangga".
Jawaban: Inilah waswas setan, harus dilawan. Gimana caranya? Perintah Allah dan rasulnya begitu, ini waswas setan ini enggak boleh. Ini waswas setan luar biasa ini permainan setan ke dia. Sampaikan apa adanya, tugas Anda sampaikan saja selebihnya doakan, kita enggak bisa mengubah orang.
J. Hukum Salat Jumat di Dalam Kereta Api Bagi Musafir
Pertanyaan: Apakah boleh salat jumat di dalam kereta api soalnya saya pernah melihatnya ketika saya dalam perjalanan menuju kampung halaman?
Jawaban: Musafir enggak ada jumat baginya, enggak usah salat jumat gitu kan. Kalau musafir enggak usah, salat zuhur asar dijamak saja.
K. Terlambat Salat Subuh Karena Ketiduran
Pertanyaan: Jika kita terlambat salat Subuh karena ketiduran, misal bangun jam 06.30 pagi, apakah kita langsung ambil air wudu dan salat saat itu juga atau kita tunda menunggu sampai matahari terbit pas duha?
Jawaban: Tentu salat pada saat itu, pada saat itu juga salat jangan ditunda. Bahkan kalau Anda salat sebelum terbit matahari maka masih masuk dalam waktu subuh gitu kan, maka sebaiknya jangan ditunda. Kalau Anda tunda berarti mengeluarkan salat dari waktunya, itu berbahaya masuk dalam dosa nanti.
Tonton VIDEO Lengkapnya :
