Era Modern 2025–2027: Anak Jadi Korban Teknologi & Judi Online
Memasuki era 2025 menuju 2026 dan 2027, laju teknologi makin buas memamerkan kecanggihannya. Kecerdasan buatan (AI) makin mudah diakses, inovasi digital muncul seperti jamur setelah hujan, dan di tengah semua itu—anak-anak menjadi korban paling empuk dari gelombang informasi, terutama iklan judol (judi online) yang tersebar di gadget mereka.
Rayuan iklan yang menjanjikan uang cepat membuat banyak anak terjebak angan-angan semu. Mereka ingin kerja santai, uang banyak, hidup nyaman… hanya dengan modal top-up 10 ribu atau 50 ribu dan berharap berubah menjadi 100 ribu bahkan jutaan. Bukan dengan berusaha, berdagang, atau belajar investasi, tetapi dengan bermain game yang diklaim menghasilkan uang.
Fenomena Kecanduan Judi Online di Kalangan Pelajar
Dikutip dari SINDOnews, artikel berjudul “Banyak Anak Sekolah Kecanduan Judi Online, DPR: Pendidikan Karakter Harus Direformulasi” (Rabu, 29 Oktober 2025, 13:27 WIB, Rakhmatulloh Achmad Al Fiqri).
Berdasarkan laporan PPATK tahun 2024, terdapat lebih dari 197.000 anak Indonesia yang terlibat dalam aktivitas judi online. Sebagai orang tua, pengawasan tidak bisa lagi dilakukan secara santai. Gadget yang berada di tangan anak menjadi gerbang terbuka menuju situs dan iklan yang menggoda mereka setiap saat.
Pemerintah sudah melakukan langkah pemblokiran, bahkan menurut Antara News, hingga November 2025 Kemkominfo telah menutup lebih dari 2,4 juta situs judi online. Namun celah iklan dan link yang dimodifikasi tetap membuat judol mudah diakses melalui berbagai browser.
Mengapa Anak Masih Mudah Masuk ke Situs Judol?
Iklan judol kini makin licik. Mereka tidak lagi menampilkan aplikasi game, tetapi menyamarkan tautan melalui Google Search atau link acak yang berubah-ubah. Hanya dengan beberapa klik, anak bisa masuk ke situs dibalik lapisan iklan tersebut—meski situs aslinya sudah diblokir pemerintah.
Cara Orang Tua Mengawasi Anak Agar Tidak Masuk ke Dunia Judol
Pertama: Gunakan Aplikasi Family Link
Langkah awal yang paling efektif adalah memasang aplikasi Google Family Link di HP anak. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Playstore:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.google.android.apps.kids.familylink
Cara ini bekerja jika gadget anak masih baru dan belum terpasang email. Prosesnya:
- Siapkan dua email: email orang tua dan email khusus anak.
- Buka pengaturan Android, cari menu Kontrol Orang Tua. Beberapa HP lama tidak memiliki fitur ini, sehingga Family Link perlu dipasang manual.
- Jika HP tidak menyediakan kontrol orang tua bawaan, gunakan panduan dari artikel sebelumnya di blog Bikarscreativ: Aktifkan Parental Control Android
Kedua: Pantau Aktivitas Browser Anak
Judol tidak selalu berupa aplikasi. Mereka lebih sering memakai link tersembunyi yang menyamar sebagai pencarian Google. Jika anak sering membuka Chrome, Mozilla, Opera, atau browser lain secara berkala, orang tua wajib waspada.
Ketiga: Periksa Riwayat Transaksi Digital
Perhatikan aplikasi seperti DANA, GoPay, ShopeePay, dan bahkan transaksi di aplikasi ojek online. Sebagian besar anak sekolah memakai DANA karena pendaftarannya mudah hanya menggunakan nomor HP.
Keempat: Ambil Tindakan Serius Jika Sudah Terindikasi
Jika bukti mengarah pada aktivitas judol, interogasi anak secara baik-baik. Bila diperlukan, lakukan penyitaan gadget untuk menghentikan akses sebelum terlambat.
Penutup
Pengalaman pribadi ini saya bagikan agar orang tua lebih waspada. Setiap anak butuh bimbingan, bukan hanya gadget. Semoga tulisan ini membantu menjaga generasi kecil kita dari jerat permainan yang merugikan.
Salam BIKARSCREAtiv.
Rujukan & Sumber
- SINDOnews – artikel “Banyak Anak Sekolah Kecanduan Judi Online, DPR: Pendidikan Karakter Harus Direformulasi”, 29 Oktober 2025.
- PPATK – Laporan keterlibatan anak dalam judi online, 2024.
- Antara News – artikel “Kemkominfo Tutup 2,4 Juta Situs Judol hingga November 2025”.
- Google Playstore – Google Family Link.
- Bikarscreativ Blog – Aktivasi Parental Control Android.